kelemahan dan kelebihan pengangkatan sekdes menjadi PND/dari PNS !
Kelemahan pengangkatan Sekdes (Sekretaris Desa) menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) antara lain adalah timbulnya kecemburuan, ketidakpuasan, bahkan konflik dalam struktural pemerintahan Desa. Adapun kelebihan pengangkatan Sekdes menjadi PNS adalah pelaksanaan administrasi Desa menjadi lebih baik. Pengangkatan Sekdes menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2007 tentang “Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil.”
Pembahasan
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2007 tentang “Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil” memunculkan berbagai tanggapan. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Tujuan pemerintah mengangkat Sekdes menjadi PNS adalah agar administrasi pemerintah Desa menjadi lebih baik. Selama ini administrasi pemerintah Desa dinilai kurang baik bahkan ada yang berantakan, sehingga cita-cita untuk menwujudkan pemerintah daerah yang maju menjadi terhambat. Posisi Sekdes merupakan posisi yang sangat penting dalam tanggung jawab mengatur seluruh aspek administratif Desa. Maka dengan diangkatnya Sekdes menjadi PNS diharapkan posisi ini akan dipegang oleh orang yang lebih berkompeten di bidang administrasi pemerintahan Desa.
Struktur pemerintah Desa memiliki kelemahan dalam proses pengangkatannya yang belum jelas. Perangkat Desa umumnya diangkat atau diberhentikan berdasarkan musyawarah. Kemudian jika seluruh perangkat Desa diangkat menjadi PNS, tentunya akan sangat memberatkan keuangan pemerintah. Maka pemerintah mengambil kebijakan mengangkat PNS hanya pada posisi Sekdes karena dinilai penting dalam rangka membenahi administrasi Desa. Namun di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan kecemburuan, ketidakpuasan, bahkan konflik dalam struktural pemerintahan Desa.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang Sekdes https://brainly.co.id/tugas/4668916
- Materi tentang Sekdes https://brainly.co.id/tugas/8122030
- Materi tentang Perangkat Desa https://brainly.co.id/tugas/3892594
Detail Jawaban
Kelas: 8
Mapel: PPKn
Bab: Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kode: 8.9.5
#AyoBelajar
#SPJ2
[answer.2.content]